Sosialisasi di Riau,

MPR RI Tegaskan Kemandirian Fiskal Daerah Merupakan Amanat UUD 1945

Sarasehan Kebangsaan MPR RI di Hotel Pangeran Pekanbaru, Senin (20/7/2026).

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Setakat ini, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI terus mendorong terwujudnya kemandirian fiskal daerah sebagai upaya mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu  langkah yang tengah dipersiapkan adalah mendorong penerapan skema obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan. Demikian disampaikan Ketua Fraksi Golkar dan Ketua Badan Penganggaran MPR RI, Melchias Markus Mekeng, saat  
membuka Sarasehan Kebangsaan MPR RI bertema Memperkuat Komitmen Nasional terhadap Kemandirian Fiskal Daerah, Memperluas Wawasan terkait Obligasi Daerah sebagai Alternatif Pembiayaan Daerah serta Mempercepat Pencapaian Tujuan  Konstitusional untuk Memajukan Kesejahteraan Umum, di Hotel Pangeran Pekanbaru, Senin (20/7/2026).

Dalam penjelasannya, Mekeng menegaskan bahwa semangat kemandirian fiskal telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B yang mengatur hubungan pemerintah pusat dan daerah.''Pasal 18, Pasal  18A, dan Pasal 18B UUD 1945 mengamanatkan tentang kemandirian fiskal daerah. Para pendiri bangsa sejak awal sudah menginginkan agar daerah mampu mandiri dalam membiayai pembangunannya,'' terang  Mekeng.

Ia menyampaikan, perubahan regulasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah menyebabkan porsi dana yang diterima daerah dari APBN mengalami penyesuaian. Jika sebelumnya Dana Alokasi Umum (DAU) diatur sebesar 26 persen dari  penerimaan negara, ketentuan tersebut kini sudah tidak lagi tercantum dalam undang-undang yang baru.''Kalau kita hitung APBN tahun 2026, transfer ke daerah kini hanya sekitar 18 persen dari penerimaan negara. Kondisi ini tentu membuat ruang fiskal  daerah semakin terbatas. Karena itu kita harus mencari solusi agar pembangunan tetap berjalan,'' ujarnya.

Menurut Mekeng, keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan terhambatnya pembangunan. Justru kondisi tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mengubah cara pandang dalam merencanakan pembangunan.''Kalau selama  ini mindset kita adalah anggaran sudah tersedia, lalu membuat program dan membelanjakannya, sekarang harus berubah. Daerah harus menentukan proyek-proyek yang benar-benar produktif dan memikirkan sejak awal bagaimana pembiayaannya, salah  satunya melalui obligasi daerah,'' paparnya.

Ia menilai setiap daerah pada dasarnya memiliki peluang menerbitkan obligasi daerah, sepanjang memenuhi persyaratan tata kelola keuangan yang baik, memiliki laporan keuangan yang sehat, serta mampu mempertanggungjawabkannya kepada publik dan  pasar modal.''Semua daerah punya potensi menerbitkan obligasi daerah. Tetapi daerah juga harus tertib administrasi, tertib pembukuan, memiliki neraca keuangan yang sehat, karena pertanggungjawabannya kepada publik, khususnya pasar modal, sangat  ketat," tegas Mekeng.

Dalam sarasehan tersebut turut hadir Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, yang memberikan pemaparan mengenai mekanisme dan persyaratan penerbitan obligasi daerah.Mekeng menyebut penyusunan naskah akademik mengenai  regulasi obligasi daerah telah mencapai sekitar 90 persen dan segera akan diserahkan kepada DPR RI untuk diproses menjadi dasar hukum."Naskah akademisnya sudah sekitar 90 persen selesai. Setelah final akan kami serahkan kepada DPR untuk  diproses. Kami berharap pembentukan regulasi tentang obligasi daerah bisa berjalan cepat sehingga pemerintah daerah yang siap dapat segera memanfaatkannya sebagai sumber pembiayaan pembangunan,'' urainya.

Ia optimistis, dengan dukungan regulasi yang kuat, obligasi daerah dapat menjadi instrumen pembiayaan baru yang mampu mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik tanpa sepenuhnya bergantung pada transfer dana dari pemerintah  pusat.Selain itu, Mekeng menegaskan bahwa rangkaian Sarasehan Kebangsaan yang digelar MPR RI di berbagai daerah juga menjadi bagian dari upaya memperkuat partisipasi publik dalam proses pembentukan regulasi nasional.''Ini merupakan bentuk  
partisipasi publik dalam penyusunan undang-undang. Kami sudah melaksanakan kegiatan serupa di delapan provinsi dan akan terus melanjutkannya agar aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah menjadi bagian dari penyusunan kebijakan nasional,"  tuturnya. ***
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar